Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.- Sebanyak lima pejabat teras berstatus tersangka di Kabupaten Bangkalan Madura siang tadi hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim. Rabu, 19/10.
Kehadiran mereka sebagai wujud upaya kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus tindak pidana korupsi.
Di Ruang Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya lima terindikasi kasus asesmen jabatan tampak berada di dalam ruangan tersebut untuk memberikan keterangannya.
Saat media hendak menggali keterangan lebih lanjut, pihak penyidik KPK enggan memberikan penjelasannya mengenai proses yang didalami terhadap lima pejabat yang berstatus tersangka tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan mas, lebih baik langsung saja melalui humas kami di kantor KPK,” terang salah satu penyidik kepada awak media.
Sekitar lima jam dilalui mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruangan tersebut, proses penyidikan kelima tersangka dihentikan dan mereka kembali pulang.