Penganiayaan Terhadap Pemuda ODGJ Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya — Liputan Hukum Indonesia

 

Kasus Penganiayaan Terhadap Pemuda ODGJ di wilayah Sukolilo sudah memasuki tahap baru, melalui SP2HP pada tanggal 20 januari 2025 yang diterima pelapor dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ada penetapan Tersangka Oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap dua pelaku.

 

Orang tua korban yang melakukan Pelaporan tersebut dengan nomor : LP/B/264/lll/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 17 Maret 2024. Pelaporan atas nama Morideh.

 

Pasalnnya Penganiayaan terhadap saudara Roby Maulana bermula ketika korban dari kediamannya di Jalan Randu Barat 1B menuju kediaman ayahnya di daerah Keputih pada hari Jum’at 15 Maret lalu.

 

Sesampainya di jalan Arif Rahman Hakim kecamatan Sukolilo didepan Bank BRI korban meminta rokok terhadap orang yang ada di Warkop (warung kopi) namun korban kala itu kejiwaannya sedang terganggu sehingga penghuni serta orang yang nokrong di warkop tersebut mengira kalo korban sedang keadaan mabuk sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban serta sempat di buang ke dalam Got/saluran air yang ada didekatnya.

 

Akibat penganiayaan tersebut korban akhirnya dilarikan ke RS Menur untuk menjalani perawatan Insentif.

 

Morideh Ibu korban sangat trauma dan marah, ia mengatakan” Anak saya bukan maling dan juga bukan perampok kenapa sampai di aniaya seperti itu kok kayak tidak ada rasa perikemanusiaan, “Ucap Bu Morideh.

 

Masih Morideh,” alhamdulillah, saya mendapatkan SP2HP dimana sudah ada penetapan dua tersangka. Semoga para pelaku segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya”. Tandasnya.

 

Suhaili Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya selaku penerima kuasa akan mengawal kasus tersebut sampai tersangka di jebloskan ke dalam penjara dan diadili.

 

“Kami yakin bahwa keadilan itu nyata dan hal ini dapat di buktikan dimana kasus ini sudah adanya penetapan tersangka, kami berharap para pelaku segera di amankan dan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku”. Pungkasnya

Writer: Suhaili

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *