Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Beredar kabar di kalangan masyarakat Bangkalan khususnya ada pemanggilan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan 5 pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini digelandang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Mapolda Jawa Timur. Rabu (7/12/2022).
Salah satu Nara Sumber (Narsum) mengatakan pemanggilan 6 orang tersangka dalam kaitannya kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kalangan Pemerintah kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berbeda. Diantaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kelima pejabat yang terperiksa dan sebagai tersangka oleh KPK tersebut yakni, Hosin Jamili, (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPMD), Wildan Yulianto, (Kepala Dinas PUPR, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Salman Hidayat, (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja), Achmad Mustaqim, (Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,Dispertahorbun), serta Agus Eka Leandy, (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM)
Pada keterangannya narsum menambahkan, ke enam tersangka kini sudah diberangkatkan ke Jakarta sejak pukul 18.00 WIB tadi sore.
“KPK ada pemeriksaan 6 orang tersangka di Polda Jatim, termasuk Bupati Bangkalan. Sekarang infoe, keenam tersangka tersebut dibawa ke Jakarta” ungkap narsum.
“Sedangkan Bupatinya sudah berangkat lebih awal tadi pukul setengah satu” imbuhnya.