Pamekasan — Liputan Hukum Indonesia
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan kini menjadi buah bibir masyarakat khususnya pemerhati pendidikan. Pasalnya, sekolah yang terletak di Kabupaten Gerbang Salam tersebut membuat kebijakan yang mengharuskan siswa membayar apabila hendak ke toilet sekolah.
Aturan yang dibuat oleh kepala sekolah tersebut tentunya mengejutkan beberapa pihak, bahkan mendapat penolakan.
Namun, hal yang tidak terduga terjadi pada Mohammad Arif, salah satu guru yang menolak aturan kepala sekolah yang mengharuskan bayar apabila ingin menggunakan toilet sekolah tersebut.
Mohammad Arif yang semula menjadi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dimutasi dari jabatannya lantaran menolak aturan bayar toilet tersebut. Tak hanya dari jabatannya, ia juga harus hengkang dari MAN 1 Pamekasan ke sekolah swasta.
Mohammad Arif mengatakan bahwa siswa harus membayar Rp.500 apabila ingin menggunakan kamar mandi atau toilet sekolah. Aturan tersebut ia tentang dengan alasan fasilitas sekolah sepenuhnya adalah milik negara dan sepenuhnya diperuntukkan bagi rakyat atau siswa.
“Siswa masuk ke kamar mandi harus bayar Rp 500, dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebesar-besarnya untuk rakyat atau untu siswa,” ujar Arif pasa Kamis, 21 September 2023.
“Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa,” imbuh Arif.
Kemudian, Arif mengaku dirinya menerima Surak Keputusan (SK) Mutasi dari Kemenag Jawa Timur ke Madrasah Aliyah Miftahus Sudur di Kecamatan Proppo berdasarkan pengakuan atau usulan. Padahal Arif tidak pernah mengajukan mutasi.
“Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.
“Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya,” lanjutnya.
Dengan adanya kasus yang menimpanya itu, Mohammad Arif merasa dirugikan. Ia berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak MAN 1 Pamekasan.