Pengabdian Masyarakat dan Mahasiswa KKN-T UTM Gelar Sosialisasi & Kampanye Anti-Bullying

Bangkalan, Liputan Hukum Indonesia.–

Upaya menekan maraknya kasus bullying di lingkungan pesantren dan sekolah, sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar program sosialisasi anti-bullying pada hari Sabtu, (4/10/2025) sekitar Jam 08.00 WIB di Pesantren Nurul Huda Kabupaten Bangkalan.

Dihadiri dengan semangat tinggi oleh puluhan siswa santri beserta guru dan pengelola pesantren, acara sosialisasi bertajuk Edukasi dan Kampanye Anti Bullying serta Kekerasan Seksual di Pesantren Kabupaten Bangkalan sukses digelar.

Inisiatif dari KKNT UTM ini dimeriahkan oleh dua narasumber kunci, Siti Mutiatun, S.Pd.I., M.Pd. dan Anik Sunariyah, S.P.d.I., M.Pd.I., yang didampingi selaku ketua pengabdian masyarakat dan DPL KKNT 2025 yaitu Luluk Hanifah, S.E., M., Akun.

Siti Mutiatun, S.Pd.I., M.Pd. dalam sesi paparannya, menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap berbagai wujud bullying dan kekerasan seksual yang kerap muncul di kalangan pesantren. Menurutnya, bullying melampaui kekerasan fisik semata, melainkan mencakup bentuk verbal, relasional, cyber, maupun pelecehan yang merusak kesejahteraan emosional dan jasmani korban.

“Lingkungan pesantren dan sekolah hendaknya menjadi wadah yang nyaman untuk pengembangan akhlak serta pengetahuan, bukan arena yang memicu ketakutan atau beban jiwa akibat kekerasan,” katanya dengan tegas.

Di sisi lain, Anik Sunariyah, S.P.d.I., M.Pd.I., membahas isu bullying dan kekerasan seksual melalui lensa ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa tindakan merendahkan atau melukai orang lain jelas melanggar prinsip rahmatan lil alamin.

“Menurut ajaran Islam, martabat dan harga diri individu ditempatkan di tingkat yang mulia. Oleh karena itu, pelaku perundungan atau kekerasan seksual pada hakikatnya telah menyimpang dari doktrin agama,” jelasnya.

Ghurotul Muhajalah, S.I.K., selaku Kepala Sekolah, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada KKNT UTM atas penyelenggaraan acara ini. Ia menyatakan harapannya agar peserta dapat menyerap hikmah berharga dari sosialisasi tersebut.

“Kami menghargai betul upaya ini. Kiranya para santri dan siswa tak hanya mengenal esensi bullying serta kekerasan seksual, tapi juga termotivasi untuk giat menimba ilmu dan meraih pendidikan lanjutan guna masa depan cerah yang terbebas dari segala bentuk penindasan,” imbuhnya dengan penuh optimisme.

Luluk Hanifah, S.E., M., sebagai dosen pembimbing KKNT UTM, menguraikan bahwa acara ini termasuk dalam rangkaian program pengabdian kepada masyarakat yang didukung oleh universitas. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi seperti ini membawa manfaat krusial, antara lain:

1. Meningkatkan kewaspadaan siswa dan pendidik dalam mendeteksi tanda-tanda awal bullying atau kekerasan seksual, sehingga memungkinkan intervensi cepat untuk melindungi korban.

2. Membangun jaringan dukungan antar komunitas pesantren untuk mempromosikan dialog terbuka dan resolusi konflik secara damai, mengurangi insiden kekerasan secara berkelanjutan.

3. Memberikan pemahaman tentang hak korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan konseling, serta mendorong pelaporan kasus tanpa rasa takut terhadap stigma sosial.

4. Menginspirasi inisiatif lokal di pesantren Bangkalan untuk mengintegrasikan edukasi anti-kekerasan ke dalam kurikulum harian, sehingga menciptakan generasi yang lebih resilien dan empati.

Semangat partisipasi terlihat nyata pada bagian diskusi tanya jawab, di mana banyak siswa menyuarakan pertanyaan tajam seputar strategi mengatasi bullying dan kekerasan seksual di sekitar pesantren. Hal ini mencerminkan tingkat perhatian yang kuat dari kalangan muda terhadap permasalahan sosial yang relevan dengan rutinitas sehari-hari mereka.

Pada penutupan acara KKNT UTM, ia menegaskan bahwa dedikasinya untuk tetap aktif dalam memberikan layanan, pendampingan, serta penyebaran ilmu hukum dan etika kemanusiaan tanpa biaya bagi masyarakat berkebutuhan di Kabupaten Bangkalan.

“Acara sosialisasi ini lebih dari sekadar transfer pengetahuan; ia merupakan aksi konkret untuk membangun kesadaran hukum dan membentuk generasi yang tegas menolak bullying maupun kekerasan seksual,” pungkasnya.

(Malik)

Editor: IDHAM H.A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *