Surabaya – Liputan Hukum Indonesia
Bid Propam Polda Jatim gerak cepat terkait laporan Istri MS yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya. kedua oknum anggota Polsek pabean cantikan di amankan Propam Polda Jatim.
Berdasarkan sumber internal, sejak selasa 10 September 2024 kemarin , tim Propram Polda Jatim sudah gerak cepat dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.
“Informasinya keduanya dilakukan penempatan khusus,” kata salah satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hal senanda juga di sampaikan Iptu Suroto selaku Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ia menyebutkan bahwa untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani Propam Polda Jatim.
“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propam,” terang Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).
Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok SH dan Billyardo Risky Perdana Putra SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, Hari ini kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tadi pemeriksaannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropam. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang kecil.” Kata Moch. Rizal.
Masih kata Rizal, kami masih percaya bahwa masih banyak polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak pandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.tegasnya
Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani saat di Konfirmasi awak media ini belum menjawab, dihubungi melalui telepon juga gak direspon. Saat didatangi ke kantornya ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek, Namun dia melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya masalah kasus oknum anggota Polsek pabean cantikan ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.
Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Heru Prasetyo, ia mengatakan bahwa MS suaminya mila telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantikan dikarenakan perkara Judi Online. Kemudian Mila disuruh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan suaminya MS.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Mila dan anaknya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 20 juta tersebut kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo.
Mila juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan.
Sementara itu, Pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, “Semua jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim bilamana melanggar hukum dan Melanggar SOP Polri, masyarakat jangan segan, langsung laporkan Ke Propam Polres setempat atau langsung ke Propam Polda Jatim, 24 jam kami terbuka untuk melayani seluruh masyarakat, Pesan Kapolri agar selalu menjaga nama baik Polri agar sesuai SOP Polri,” Pesan Kapolda Jatim