Medan, LiputanhukumIndonesia.com – Polisi mengamankan dua orang pelaku dari komplotan perampok uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan jumlah Rp 160 juta dari sebuah mobil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Baca juga : Laporan Gallup Global Law and Order Index 2022 : Polri Masuk di Posisi 5 Besar Polisi Terbaik di Dunia
Kedua pelaku diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari Kabupaten Karo, keduanya berinisial NS dan RS.
“Modus perampokan yang dilakukan pelaku ini dengan membuntuti korban saat keluar dari bank saat mobil terparkir, komplotan ini beraksi dengan memecahkan kaca mobil,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/10/22).
Dilansir dari sumut.jpnn.com, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan kasus perampokan uang BLT itu terjadi di depan Kantor Dinas Keuangan dan Aset Negara Pemkab Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah mobil korban terparkir, para pelaku beraksi dengan cara memecahkan kaca, kemudian mengambil barang dan uang yang ada di mobil. Uang yang diambil pelaku itu adalah uang BLT,” jelasnya.