Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal

Pasuruan, LiputanhukumIndonesia.com – Pemusnahan barang kena cukai tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu (16/11/2022) siang dengan cara dibakar.

Dari pantauan di lapangan, proses pembakaran tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf; kemudian Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; Kapolres Pasuruan; AKBP Bayu Pratama Gubunagi; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman dan undangan lainnya.

Menurut Hannan, jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 5.570.432 batang jenis SKM, 3104 batang rokok jenis SKT, dan 17.200 batang rokok jenis SPM.

Jutaan batang rokok tersebut adalah perolehan penindakan periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.

“Pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal  03 Oktober 2022. Kita lakukan pembakaran secara simbolis di bea cukai pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang,” kata Hannan di sela-sela acara.

Selain jutaan batang rokok illegal, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 96 botol MMEA dan 143 keping pita cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp5.708.650.240 .

Dijelaskannya, selama tahun 2020 dan 2021 Bea Cukai Pasuruan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan jumlah total Barang Hasil Penindakan sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol MMEA berbagai merek, dan 970.875 keping pita cukai ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah berhasil mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.598.007.238.

“Kerugian negara dari produksi rokok illegal ini sampai Rp 18 milyar lebih, dan alhamdulillah berhasil kita amankan potensi kerugiannya,” singkatnya.

Lain halnya di tahun 2022. Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali. Dengan jumlah rokok illegal yang diamankan sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek, dan 332.431 gram TIS dengan nilai barang sebesar Rp13.857.648.205,-.

Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 3 kasus sampai dengan P21, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp9.518.223.772,-.

Atas keberhasilan ini, Hannan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Ia pun menghimbau kepada siapa saja yang masih saja memproduksi rokok illegal agar jera dan tak melakukannya lagi.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, KPPBC TMP A Pasuruan atau Bea Cukai Pasuruan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *