Bojonegoro Menunggu Juknis Inpres untuk Pengadaan Mobil Listrik

Bojonegoro, LiputanhukumIndonesia.com – Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022. Juknis tersebut nantinya berisi detail spesifikasi kendaraan, jumlah anggaran, fasilitas pendukung, dan lainnya.

“Bukan mau bertentangan dengan Inpres No. 7 tahun 2022, tetapi memang belum ada juknis lebih lanjut mengenai pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan,” kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, Selasa (29/11/2022), menjawab pertanyaan terkait pengadaan kendaraan dinas untuk camat yang belum menggunakan kendaraan listrik.

Menurut Djuana, pengadaan kendaraan dinas baru bagi 28 camat di Bojonegoro berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah Rp 313.761.000.

Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F.

“Pada penyusunan P-APBD tahun 2022 tidak merencanakan pembelian mobil listrik, karena belum ada Inpres tersebut,” terangnya. Inpres No 7 tahun 2022 sendiri ditandatangi Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada 13 September 2022. Dan hingga kini belum ada juknis dari Inpres tersebut.

Mantan Camat Sugihwaras ini juga menjelaskan, infrastruktur pendukung mobil listrik masih belum tersedia di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Apalagi untuk daerah pedalaman dengan medan yang berat seperti Kecamatan Sekar, Kepohbaru, Margomulyo, Kedewan dan kecamatan-kecamatan lainnya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten lain, dan mayoritas masih membeli mobil berbahan bakar gasoline/solar,” tegasnya.

Ia mencontohkan, Pemkab Probolinggo pada Nopember 2022 ini membeli 24 kendaraan dinas berupa Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga yang sama, 275.700.000 rupiah. Juga Pemkab Madiun membeli Toyota Venturer melalui e-purchasing pada November 2022 ini. Kota Surabaya juga membeli 40 unit Toyota Hiace, serta Kemenparekraf membeli Toyota Rush S A/T GR Sport.

Pembelian kendaraan non listrik tersebut, jelas Djuana, dapat ditelusuri di e-katalog/e-purchasing. “Memang ada yang mengadakan kendaraan dinas mobil listrik, itupun hanya untuk acara G20 di Bali beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Sementara, pembelian kendaraan dinas untuk camat di Bojonegoro memang sangat mendesak. Karena kendaaraan dinas camat saat ini mayoritas sudah tidak layak pakai. Meskipun masih dapat dipaksa untuk digunakan, tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.

“Contohnya mobil dinas Camat Kepohbaru, Sugihwaras, dan Margomulyo yang sudah tidak laik jalan dan sangat  memboroskan anggaran pemeliharaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *