Jakarta — Liputan Hukum Indonesia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin cacar monyet atau Mpox di Indonesia. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, Kamis (12/9/24).
Pernyataan Jubir Syahril ini merespons narasi yang mengeklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Klaim tersebut turut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.
“Faktanya, klaim tersebut keliru,” tegas Jubir Syahril.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin,” lanjut Jubir Syahril.
Sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox, BPOM dengan Komnas KIPI terus memantau penggunaan vaksin Mpox. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan manfaatnya.
Vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia saat ini adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN). Vaksin ini merupakan vaksin turunan cacar (smallpox), generasi ketiga yang bersifat non-replicating.
Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023. Hal itu dilakukan setelah ditemukan kasus konfirmasi kasus Mpox atau Cacar Monyet di Indonesia.