Surabaya, liputanhukumindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa (11/10/22) di Jalan Kepatihan Surabaya.
Tersangka yang berhasil di ringkus berinisial JSH (35) warga asal Jalan Kedung Turi Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Ari Bayu Aji yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Agus Yogi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan telah diringkus tersangka berinisial JSH yang telah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, di dalam tas Fila dalam bungkus rokok Marlboro,” papar Kapolsek.
Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa, barang haram tersebut di dapatkan dan dibeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Sawah Pulo Surabaya dengan seharga 1 pocket tersebut Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk di konsumsinya sendiri. Dan tersangka juga mengakui telah membeli 2 kali di tempat tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas slempang kecil warna hitam, merk Fila, 1 bungkus rokok Marlboro dan 1 poket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram.
“Kini tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (Agus)