Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersiteguh untuk mempertahankan 24 ribu lebih tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS) agar tetap dapat diberdayakan. Meski pemerintah pusat, telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga OS atau Non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2023.
Perjuangan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini rupanya tak sia-sia. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), akhirnya menyetujui usulan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberdayakan tenaga OS meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini lantas menjelaskan alasan ingin mempertahankan tenaga Non-ASN agar mereka bisa tetap bekerja. Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun 2021 pemkot dan DPRD mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga OS di Kota Surabaya yang mencapai 24 ribu lebih.
“Karena apa peringatan itu? Karena tahun 2023 outsourcing harus dihapus. Di situlah saya bertahan, saya mengatakan tidak bisa ini (Non-ASN) kalau dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, saya pertahankan tenaga itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (25/11/2022).
Namun demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas. Karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan Non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.
Apabila tenaga Non-ASN, maka besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP dan SMK itu beda-beda,” paparnya.
Akan tetapi, apabila pemkot mengikuti acuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium. Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.
“Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp3 juta, tapi Rp1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu,” tegasnya.
Upaya Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajarannya akhirnya membuat Kemenpan RB memberikan alternatif untuk mengakomodasi ribuan tenaga Non-ASN tersebut. Dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.
“Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga Non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir,” terangnya.
Ia juga menjabarkan, bahwa dalam Surat Kemenpan RB tersebut, ke depan tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori, yaitu penunjang dan non-penunjang. Kedua kategori inipun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.
“Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang) gajinya turun Rp700 ribu. Karena (per bulan) Rp3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp4 juta,” jabarnya.
Sementara untuk tenaga non-penunjang, ia menyebut, besaran gajinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya. Oleh sebabnya, honor tenaga non-penunjang ini dikatakannya bisa lebih tinggi nominalnya dari UMK.
“Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu,” pungkasnya.