Sampang, LiputanhukumIndonesia.com – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Sampang, Madura secepatnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberhentian sementara penggunaan atau penjualan obat sirup parasetamol.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Adapun isinya tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat tersebut, tenaga kesehatan di setiap fasilitas layanan kesehatan sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup atau cair sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Kepala Dinkes dan KB Sampang, dr Abdullah Najich mengatakan bahwa sebenarnya tenaga kesehatan maupun apotek dan toko obat sudah mengetahui himbauan pemberhentian sementara penggunaan atau penjualan obat sirup parasetamol.
Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengeluarkan SE sebagai bentuk memastikan agar himbauan pemerintah pusat benar-benar terlaksana di daerah.
“SE masih proses dibuat dan dalam waktu dekat segera diedarkan,” katanya.
“Untuk pemberhentian penggunaan obat cair atau sirup ini bersifat sementara karena Kemenkes tengah melakukan uji lab memastikan apakah benar obat sirup menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut,” imbuhnya.
Di tengah pemberhentian ini, Kata dr. Abdullah Najich solusi yang harus dijalankan oleh tenaga kesehatan mulai dari klinik, Puskesmas, hingga RSUD adalah meresepkan obat dalam bentuk kapsul.
“Dalam penggunaannya kapsul dilebur dengan air dan teknis ini pasti diberi tahu oleh tenaga medis yang melayani,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada masyarakat agar tidak panik di tengah pemberhentian sementara penggunaan obat cair atau sirup karena masih belum pasti apakah memang menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
“Hasil pemeriksaannya masih belum keluar dan masyarakat jangan sampai panik berlebihan, misalkan anak mengalami demam lebih baik konsultasi ke dokter,” pungkasnya.