Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban dan penindakan parkir liar dan area parkir berlangganan, Rabu (23/11/2022). Penertiban itu melibatkan Unit Lantas Polres Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Militer (PM).
Ada 15 titik di area jalan protokol wilayah perkotaan yang menjadi sasaran penertiban. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Bangkalan Irfan Hidayat menyampaikan, penertiban parkir liar dilakukan untuk mengurangi banyaknya parkir liar pada rambu larangan parkir tepi jalan.
“Untuk parkir liar kami tertibkan, agar tidak diulangi kedepannya,” ucapnya.
Sedangkan untuk penindakan parkir berlangganan, Irfan akan melakukan penindakan, baik dengan peringatan hingga pembinaan jika ditemukan juru parkir yang melanggar aturan.
“Yang tidak pakai seragam, yang masih menarik retribusi di area parkir berlangganan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan kepada masyarakat terkait pemahaman tentang parkir berlangganan.
Selain itu kata Moawi, pihaknya juga melakukan penertiban juru parkir. Hal itu dilakukan di beberapa titik parkir yang masih belum ada ijinnya dan ada didalam kota Bangkalan.
“Operasi penertiban ini kita lakukan di beberapa titik parkir termasuk juru parkir ilegal yang ada di Kecamatan Kota Bangkalan, ” tuturnya.