Pasuruan, LiputanhukumIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) akan memperbanyak ribuan blanko untuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Pengadaan tersebut rencananya akan dilakukan di P-APBD 2022.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati mengakui, belum sepenuhnya anak-anak di Kabupaten Pasuruan memiliki KIA. Karena, baru sekitar 25 persen anak yang mengantongi KIA.
Jumlah tersebut dirincikan, dari banyaknya anak di Kabupaten Pasuruan. Mereka yang berusia 17 tahun kebawah, mencapai 419 ribu anak. Sementara, mereka yang memiliki KIA, baru 103 ribu anak. Artinya, masih ada 315 ribu anak yang belum memiliki KIA.
“Memang masih jauh dari target kepemilikan KIA,” kata Tecto-sapaannya.
Minimnya kepemilikan KIA itu, salah satunya dipengaruhi blanko yang terbatas. Karenanya, untuk meningkatkan jumlah kepemilikan KIA itu, pengadaan blanko telah diusulkan. Bahkan direalisasikan.
Sebanyak kurang lebih 27 ribu keping blangko, bakal direalisasikan tahun ini. “Sudah diusulkan di P-APBD 2022. Blanko tersebut akan kami upayakan untuk menambah jumlah anak yang memiliki KIA,” urainya.
Sebelumnya, persoalan KIA memang menjadi perhatian legislatif. Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Aripin. Ia memandang, banyak anak di Kabupaten Pasuruan, belum memiliki KIA.
Padahal, keberadaan KIA tersebut cukup penting. Karena menjadi identitas bagi anak. Bahkan, tak jarang digunakan sebagai persyaratan. Untuk sekolah ataupun hal lainnya.