DISPERINDAG PAMEKASAN BINA PERUSAHAAN ROKOK LOKAL

Pamekasan — Liputan Hukum Indonesia.-

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap perusahaan rokok lokal.

Pembinaan itu salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pemenuhan perizinan industri rokok di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur mulai tanggal 5-7 desember 2022.

Sekretaris Disperindag Pamekasan, Abdiyati Muradi mengungkapkan, pihaknya ingin membantu perusahaan rokok lokal dapat memenuhi perizinannya sebagai syarat menjalankan usaha. Hal itu penting dilakukan seiring maraknya rokol ilegal di daerahnya.

“Peserta 100 orang dari perusahaan rokok dan kami ambil 70 perusahaan yang serius dan akan kami bantu untuk mengantongi kelegalan tersebut,” kata Abdiyati.

Menurutnya, pengusaha rokok lokal sejauh ini masih menganggap sulit untuk mengurus kelengkapan surat perizinannya. Sehingga, perlu ada pembinaan dan pendampingan agar usaha mereka berjalan lancar tanpa melanggar aturan negara.

Dia berharap, kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usahanya meningkat usai mengikuti sosialisasi dan bimtek tersebut. Sebab, banyak sekali perusahaan rokok di Pamekasan yang perlu melengkapi izin sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami tampung semua masukan masyarakat setelah kami terjun langsung ke lapangan dua bulan yang lalu. Dengan hal ini, semoga bisa memberikan kesadaran untuk mengurus perizinan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *