Dispusip Bangkalan Gelar Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi SRIKANDI

Bangkalan — Narasi Hukum Indonesia

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Rabu (7/8/2024) di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan.

Bimtek tersebut digelar dalam rangka program percepatan transformasi digital kearsipan. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangkalan Moch. Musleh.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan bagian dari upaya menerapkan aplikasi umum yang digunakan untuk kebutuhan pengelolaan arsip dinamis secara elektronik, online dan terintegrasi secara nasional.

“Kata kunci keberhasilan penerapan aplilasi SRIKANDI ini adalah adanya dukungan dan komitmen pimpinan dan sinergitas seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan aplikasi secara optimal guna merealisasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya dibidang pengelolaan kearsipan dinamis,” ujarnya.

Peserta bimtek dihadiri 43 orang dari perangkat daerah dan tim teknis sebanyak 10 orang dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kominfo, BKPSDA, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, Sekretariat Daerah.

Sementara itu materi Bimtek disampaikan oleh Arsiparis Bahaushobah. Ia memaparkan bahwa ada 4 (empat) menu yang ada pada aplikasi SRIKANDI, yaitu Admin, Unit Kearsipan, Tata Usaha dan User.

Tak hanya menyampaikan materi, ia juga melakukan praktik aplikasi SRIKANDI, meliputi pngisian menu Admin Kabupaten dan Admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagian ini merupakan pengisian struktur organisasi pemerintah daerah dan dinas atau badan terkait.

Dilanjut praktik pengisian menu Unit Kearsipan, didalamnya mencakup pengisian instrumen kearsipan dan template naskah dinas. Terakhir praktik pengisian menu Tata Usaha, mencakup pengaturan nomor otomatis dan registrasi naskah masuk dan registrasi naskah keluar.

Penulis: MHrus AlyEditor: Idham H.a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *