Dua Desa di Jawa Timur Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Terbaik Se-Indonesia

Desa Kraton Kabupaten Lumajang yang menjadi juara 1 kategori desa berkembang pada acara Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: dok.JNR

 

Jakarta — Liputan Hukum Indonesia

 

Dua Desa di Jawa Timur meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Terbaik Se-Indonesia Tahun 2024 pada acara Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

 

Dua desa itu yakni, Desa Kraton Kabupaten Lumajang yang menjadi juara 1 kategori desa berkembang dengan perolehan nilai 97.36; dan Desa Jambearum Kabupaten Jember yang menjadi juara 3 kategori desa maju dengan perolehan nilai 95.63.

 

Sebelumnya, dua desa tersebut masuk 10 besar dalam hal Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa terbaik se-Indonesia. Penobatan 10 desa terbaik dalam hal SLIP desa itu berdasarkan keputusan Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia, nomor: 846 /KIP/IX/2024, tertanggal 18 September 2024.

 

Wakil ketua KI Provinsi Jatim, Elis Yusniyawati, menjelaskan, untuk mencapai prestasi itu ada cukup banyak instrumen atau indicator yang dicapai. Di antaranya, kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, hingga komitmen dalam keterbukaan informasi publik (KIP) seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun PerKI Nomor 1 Tahun 2008 tentang SLIP Desa.

 

‘’Dengan capaian ini maka Desa Jambearum dan Desa Kraton, layak untuk menjadi benchmark atau contoh bagi desa-desa lain dalam pelayanan Keterbukaan Informasi Publik,’’ paparnya. Bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, KI Jatim akan terus berupaya memberikan pendampingan.

 

Sebagai informasi, Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat menjadi momen penting dalam mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah berhasil mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Penulis: SuhailiEditor: IDHAM H.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *