Dua Jabatan Komandan Unsur Kapal Selam Koarmada II Diserahterimakan

Sertijab dua komandan unsur Kapal Selam yakni KRI Cakra-401 dan KRI Ardadedali-404, bertempat di Hanggar Kapal Selam Koarmada II, Surabaya. Selasa (6/12/2022)/Dispen Koarmada II

Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.-

Komandan Satuan Kapal Selam (Dansatsel) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Widya Poerwandanu, M.Tr.Hanla., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua komandan unsur Kapal Selam yakni KRI Cakra-401 dan KRI Ardadedali-404, bertempat di Hanggar Kapal Selam Koarmada II, Surabaya. Selasa (6/12/2022).

Adapun Sertijab Komandan KRI Cakra-401 diserahterimakan dari Letkol Laut (P) Haran Al Ahsan Budi Setiawan, kepada penggantinya Letkol Laut (P) Nurcahya Dwi Asmoro, dan Komandan KRI Ardadedali-404 diserahterimakan dari Letkol Laut (P) Moh. Akbar kepada penggantinya Mayor Laut (P) Hendra Siregar.

Dalam sambutannya Dansatsel Koarmada II menyampaikan, pergantian jabatan komandan KRI merupakan hal yang wajar di dalam suatu organisasi, untuk itu dalam mewujudkannya harus dipersiapkan secara cermat melalui pembinaan yang komprehensif. Perlu disadari juga bahwa tolak ukur keberhasilan seorang komandan bukan saja ditinjau dari aspek operasional saja namun juga dari pembinaan material dan personel,” ujarnya.

“Tugas TNI AL, khususnya Satuan Kapal Selam Indonesia di masa mendatang penuh dengan tantangan dan memerlukan perhatian khusus, apalagi dikaitkan dengan telah tumbuhnya kesadaran para pemimpin bangsa pentingnya pembangunan sektor kelautan bagi kejayaan Bangsa dan Negara Indonesia. Dalam setiap operasi, KRI harus didukung dengan kondisi teknis yang handal serta diawaki oleh personel yang profesional dan memiliki kejuangan tinggi, untuk itu harus dipersiapkan secara cermat melalui pembinaan secara utuh dan menyeluruh agar prestasi yang telah dicapai KRI Cakra-401 dan KRI Ardadedali-404 dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” pungkas Dansatsel Koarmada II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *