Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang ikan hias dan buruh Pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terbaru, dua tersangka yang berinisial diamankan polisi berinisial RF (47) warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH, (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Blok Sidoarjo.
Dari pengakuan kedua, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan panggilan PAPI yang saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga itu.
Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman. “Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar Daniel, Selasa (22/11/2022).
Petugas yang melakukan penggeledahan oleh kedua tersangka, kemudian polisi menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua Handphone POCO. Dirasa terbukti, polisi kemudian memborgol kedua tangan terduga lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.
Pengakuan kedua terduga kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama PAPI (DPO). Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua,” terang Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.