Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.-
Setelah berupaya meraih kembali kepercayaan Polri terhadap masyarakat usai tercoreng beberapa oknum yang melakukan pelanggaran hukum pidana, akhirnya sudah mulai percaya kembali.
Hal tersebut ditunjukkan ketika masyarakat melakukan pelaporan terhadap oknum mantan RT di Rusunawa Tanah Merah Surabaya, pada hari Rabu (09/11/2022) pagi.
Pelaporan beberapa pengurus RT warga Rusunawa Tanah Merah mengenai penggelapan uang sinoman kematian warga yang digelapkan oleh oknum Mantan RT Moh. Solehudin.
“Kejadian itu diketahui ketika ada warga yang meninggal dunia. Karena keluarganya tidak mampu membeli perlengkapan, saya selaku pengurus RT mendatangi Bu Aisyah untuk memintak uang kas sinoman kematian,” kata Azhari.
Ketika saya tanya uang kas ke Ibu Aisyah, lanjutnya, beliau menjelaskan jika uang kas sinoman kematian warga di bawa Moh. Solehudin yang saat itu menjabat sebagai RT.
“Bu Aisyah waktu itu bilang jika dirinya sudah berusaha menanyakan uang tersebut, namun Moh. Solehudin terus menghindar. Sehingga kami melakukan rapat pengurus dan memanggi bersangkutan (Moh. Solehudin),” terangnya.
Saat ditanya uang sinoman warga, sambungnya, Moh. Solehudin mengaku sudah terpakai dan berjanji 1 tahun akan dikembalikan. Selanjutnya membuat surat pernyataan akan mengembalikan dan menurunkan Moh. Solehudin sebagai ketua RT di Rusun Nawa Tanah Merah Surabaya.
“Namun, setelah di tagih sesuai waktu yang sudah dijanjikan, Moh. Solehudin malah tidak ada itikat baik. Sehingga kami ketujuh pengurus RT Rusun Nawa Tanah Merah mewakili warga sepakat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.
Sedangkan ketua RT yang baru Abdul Mutollib mengucapkan terimakasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah menerima laporan kami sangat dengan sangat baik.
“Kami berharap laporan ini bisa segera ditindak lanjuti, mengingat uang sinoman kematian warga merupakan kas RT yang notabennya didapat dari warga untuk kepentingan sosial kematian,” katanya.