Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.–
Hari ini Kamis 01 Desember 2022 panitia pembangunan Masjid Namirah Rusun Tanah Merah menggelar awal meminta amal jariyah/penggalangan dana bangun masjid di depan gg.V Tanah Merah – Kel Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya
Dan ini dilakukan agar bisa membantu kegiatan pembangunan masjid yang saat ini pengerjaan pengecoran/ngedeck lantai atap dan pembuatan qubah yang telah dimusyawarahkan oleh Panitia pembangunan Masjid tsb .
Ketua RT Rusun juga ketua Panitia pembangunan Masjid Mas Tholib menyampaikan “gelar amal jariyah penggalangan dana untuk pembangunan Masjid kami lakukan bisa membantu biaya pengerjaan bangun masjid agar pembangunan tidak berhenti”.
Penasehat Panitia pembangunan Masjid Namirah, Lora Zainal Abidin Nahrawi, menjelaskan, ada aturan yang mengikat dalam urusan hidup dan beragama. Termasuk menggalang dana pembangunan masjid di pinggir jalan.
Menurut Lora Zainal, penggalangan dana semacam itu tidak berkaitan dengan hak dan bathil. Tapi, berkaitan dengan akhlak. Orang cerdas sudah pasti selalu berupaya mencari tindakan yang lebih baik, dari tindakan baik yang sudah ada.
“Penggalangan dana, kalau ada orang memasang kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh pemerintah setempat bukan terlarang. Bukan haram. Tidak memaksa, tidak pakai pisau kok, yang lewat silakan ngasih, kalau tidak juga enggak apa-apa,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut sah dan tidak haram, karena diizinkan oleh pemerintah. Maka, boleh saja, asalkan akhlak dijaga. Namun jika memungkinkan, pengurus masjid bisa mencari cara yang lebih bagus dan lebih terhormat.
“Tinggal nanti akhlaknya dijaga, penggunaannya yang benar. Kemudian juga harus tahu kondisi disaat mungkin ramai-ramainya kendaraan, mungkin agak ditunda, atau bagaimana supaya tidak mengganggu jalan lalu lintas,”
Menurut Lora Zainal Nahrawi, masjid adalah rumah Allah. Bisa saja pengurus masjid tak perlu melakukan tindakan itu, tiba-tiba Allah mengirim dermawan yang menyumbangkan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar. Sementara ini ada dermawan yg menyumbang sebagian dari hartanya berupa granit sesuai luas lantai masjid dan tandon tempat wudhu yang kebetulan beliau tokoh masyarakat Madura yg enggan disebut namanya.
Hal yang terpenting, kata Lora Zainal, bagaimanapun cara yang digunakan dalam menggalang dana, pengurus masjid harus yakin kalau Allah pasti mencukupi kebutuhan dana pembangunan masjid.