Sampang, liputanhukumIndonesia.com – Terdapat pemandangan yang menarik di Kabupaten Sampang, Madura saat momentum Hari Santri Nasional tahun ini, Kamis (20/10/2022).
Pasalnya, seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan pemerintahan Sampang serentak menggunakan busana muslim.
Ternyata sebelumnya, Pemkab Sampang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 535/434.12/2022 tentang pakaian hari santri di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang.
Dengan ditandangani oleh Sekda Sampang Yuliadi Setiawan per tanggal 13 Oktober 2022, SE itu dibuat secara khusus memperingati Hari Santri Nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SE itu sejak beberapa hari yang lalu dan penggunaan baju busana muslim digunakan selama tiga hari, mulai 20 – 22 Oktober 2022.
Menurutnya, Pemkab Sampang juga menggelar rentetan kegiatan di momen Hari Santri Nasional, seperti jalan sehat dan upacara pada 22 Oktober 2022 nanti.
“Semua rentetan kegiatan diikuti dengan menggunakan busana muslim,” ujarnya.
Di sisi lain, Arief Lukman Hidayat memiliki kesan berbeda saat menggunakan busana muslim ditengah menjalankan aktivitas kedinasannya.
Karena jarang menggunakan busana muslim saat bekerja sehingga membuat kesan lebih santai, nyaman, bahkan semangat saat beraktivitas.
“Baju taqwa, sarung, dan kopyah hampir tidak pernah digunakan saat bekerja, kecuali di momen tertentu, sehingga memberikan kesan baru dan pasti menambah semangat kita saat bekerja,” pungkasnya.