Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan, Nur Taufiq mengatakan perubahan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Jadi pemohon cukup mengisi data di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yaitu di link simbg.pu.id, jadi tidak perlu ke Dinas Perizinan atau ke Dinas PRKP,” katanya.
Nur Taufik menambahkan, karena belum ada peraturan baru tentang tarif retribusi PBG, maka retribusi untuk bangunan baru masih menggunakan retribusi lama.
“Jadi per meternya masih menggunakan tarif retribusi IMB, karena peralihan IMB ke PBG baru dimulai bulan April kemarin,” imbuhnya.