Inovasi RDU Milik Warga Arosbaya Sabet Penghargaan Terinovatif di Jatim

Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-

Rumah Daur Ulang (RDU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Bangkalan Bangkalan dengan inovator Abdul Kadir mendapatkan penghargaan terinovatif V Kategori Inovasi Teknologi di Bidang Non Ekonomi dalam Anugerah Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi Award Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Aston Inn Jemursari Surabaya. Saat menerima penghargaan, warga Kecamatan Arosbaya itu didampingi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bangkalan.

Kepala Balitbangda Andang Pradana mengungkapkan, inovasi RDU milik Abdul Kadir terinspirasi dari produksi sampah perkotaan Bangkalan yang semakin bertambah seiring pertumbuhan penduduk serta TPA yang sudah overload.

“RDUnya memanfaatkan kembali bangunan bekas Rumah Potong Hewan yang terbengkalai, menciptakan sistem pengolahan sampah berkonsep zero waste dengan mengembangkan unit pengolahan sampah yang menghasilkan briket arang bernilai ekonomis dari residu sampah,” kata Andang.

Pihaknya mengatakan, setiap pelayanan publik yang menjadi tolak ukur keberhasilan konsep good governance ialah tata kepemerintahan yang baik dapat dilakukan apabila ada keseimbangan antara 3 pilar, yaitu sektor pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan SDA, lingkungan, sosial dan ekonomi.

“Maka Salah satu cara untuk meningkatkan good governance adalah dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi daerah,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *