Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.-
Polisi terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru nanti.
Polrestabes Surabaya melakukan pengawasan juga terhadap pedagang maupun distributor senapan angin di wilayahnya agar patuh dan taat hukum sesuai aturan yang telah ditentukan baik itu peredaran Airsoft gun maupun senapan angin.
Salah satu distributor senapan angin sdr Hasun dan Dimas yang memiliki toko di Pasar Turi, Surabaya, mengatakan bahwa senapan angin yang didistribusikan hanya kaliber 4,5 milimeter dan senapan angin dilarang dirubah larasnya melebih ketentuan yang berlaku. Ini ditakutkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku kriminal.
“Kami mendistribusikan senapan angin sesuai aturan yang berlaku. Penjual harus mengantongi izin dari kepolisian,” katanya.
Dimas mengaku, sudah sering mensosialisasikan pada pembelinya. Jika senapan angin yang digunakan sebagai alat olahraga dan tidak dipakai untuk berburu binatang yang dilindungi. Itu sudah menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Kami juga sudah meminta distributor lain untuk bersama menjaga keamanan Surabaya. Salah satunya dengan tidak mengganti laras senapan angin apalagi menjual sparepart untuk mengubahnya menjadi senjata rakitan. Hukuman maksimalnya bisa sampai hukuman mati” ujar Dimas.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono mengungkapkan, pengawasan dan antisipasi kerawanan terus dilakukan Polrestabes Surabaya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan distribusi senapa angin hingga barang yang mengandung bahan peledak. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Surabaya tetap terjaga.
“Ini untuk antisipasi agar keamanan jelang Natal dan Tahun Baru tetap terjaga,” terangnya.