Jakarta – Liputan Hukum Indonesia.-
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China Xi Jinping sepakat tidak akan mencampuri urusan negara masing-masing, termasuk soal Taiwan.
China-Indonesia juga telah merumuskan Rencana Aksi untuk Memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (2022-2026) sehingga dapat memberikan rencana dan peta jalan terpadu untuk pertukaran dan kerja sama antara kedua negara disemua bidang dalam lima tahun ke depan.
Demikian hal ini terkatub dalam butir peryataan bersama antara Xi Jinping-Jokowi. Peryataan itu juga menegaskan Indonesia teguh pada kebijakan satu China dan dukungannya untuk pembangunan damai hubungan lintas-Selat (Taiwan) dan reunifikasi damai China.
“Indonesia menegaskan kembali kepatuhannya yang teguh pada kebijakan satu China, dukungannya yang berkelanjutan untuk pembangunan damai hubungan lintas-Selat (Taiwan) dan reunifikasi damai China, dan isu-isu yang menyangkut kepentingan inti seperti kedaulatan nasional, keamanan, dan intergritas wilayah,” bunyi pernyataan tersebut.
Reunifikasi China atau yang lebih dikenal unifikasi Lintas-Selat merujuk pada potensi penyatuan kembali China (Republik Rakyat China) dengan wilayah Taiwan. Selama ini, China menganggap Taiwan merupakan wilayah kedaulatannya yang membangkang karena ingin memerdekakan diri.
Prinsip itu juga mengakui wilayah Hong Kong, Makau, dan Taiwan sebagai bagian dari pemerintah China. Sementara itu, selama ini, Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan. Jakarta dan Taipei hanya memiliki hubungan terbatas pada ekonomi dan perdagangan.
Selain soal Taiwan, Jokowi dan Xi Jinping juga membahas soal penguatan kerja sama antara kedua negara dan sama-sama mendukung pembangunan nasional satu sama lain.
“Yaitu China mencapai tujuan seratus tahun kedua untuk membangun negara sosialis modern yang hebat dalam segala aspek, dan Indonesia menjadi negara maju pada peringatan seratus tahun berdirinya Indonesia pada 2045,” bunyi pernyataan bersama yang dirilis kantor berita Xinhua.