JAKARTA — Liputan Hukum Indonesia
Bergulirnya kasus penganiayaan berujung kematian membuat para majelis hakim PN Surabaya berakhir yang menangani perkara sidang waktu itu nasibnya malang melintang dampak terindikasi berani melawan hukum dengan membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang beri vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI. Pasalnya kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY).
Kemudian keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Akhirnya ke 3 Hakim dimaksud dijatuhi sanksi berat yakni terhadap terlapor; (1). Erintuah Damanik (2). Mangapul, dan (3) Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024″
Selanjutanya Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor,” pungkasnya.
Menanggapi pemecatan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tangani kasus Kematian Dini Sefra Afriyanti, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) maupun badan pengawas Mahkamah Agung telah memberikan sanksi berat dengan melakukan pemecatan kepada ketiga hakim tersebut ( Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) imbas Vonis bebas Ronald Tannur.
KAKI meyakini bahwa Keputusan Komisi Yudisial (KY) dan mahkamah Agung Republik Indonesia demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan sebagai bentuk bahwa mahkamah agung taat serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi karena bagaimanapun Indonesia negara hukum.
Kami pegiat Antikorupsi berharap kepada seluruh warga Indonesia untuk melaporkan kinerja hakim yang ketahuan melakukan melawan hukum demi kepentingan pribadi maupun kroninya dalam artian melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas negara karena seyogyanya pejabat negara paham dengan UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999,” ungkap Moh Hosen Aktivis KAKI,” Selasa 27 Agustus 2024. (Red)