Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Di Periksa Oleh Polres Banyuwangi

Banyuwangi — Liputan Hukum Indonesia

Kasus dugaan perampasan mobil Inova Ribon Nopol L 1480 DAD tahun 2019 warna hitam yang terjadi di wilayah hukum Banyuwangi terus bergulir. Hari ini, Senin 9/9/2024 Pukul 14.00 WIB, kuasa hukum Debitur Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga sebagai ketua umum LSM KPK ini mendampingi kliennya untuk diperiksa lanjutan di Polresta Banyuwangi.

Disampaikannya, “hari ini saya dan klien saya memenuhi panggilan Polresta Banyuwangi untuk tindak lanjut laporan terkait dugaan perampasan mobil milik klien saya. Hal tersebut tidak dibenarkan, karena pihak Leasing/ Debkolektor tidak mempunyai hak untuk melakukan penarikan unit secara paksa dari Debitur.” Ungkapnya, saat keluar dari ruangan penyidikan Unit II Polres Banyuwangi.

Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia (UUJF) No. 42 Tahun 1999 bahwa pasal krosial dalam UUJF tersebut sudah dibatakan oleh MK dalam pasal 30. Yang mana dalam pasal tersebut, pihak kreditur tidak mempunyai hak untuk melakukan penarikan sepihak tanpa adanya persetujuan secara suka rela dari Debitur.

 

” Kasus ini murni tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh PT. CIMB NIAGA cabang Surabaya melalui PT. Anugrah Akbar Mandiri yang ditengari berdomisili di Wilayah Kota Malang. Yang mana PT ini di duga membawahi Debkoletor yang melakukan penarikan Mobil milik klien saya.” Kata Advokat yang dikenal sebagai Ketua Umum LSM anti korupsi ini.

” Penyidik masih melakukan pulbaket untuk langkah selanjutnya, tapi keyakinian saya sebagai praktisi hukum bahwa bukti permulaan sudah terpenuhi dan akan segera naik sidik, saya percaya bahwa Polresta Banyuwangi akan bersikap tegas.” Lanjutnya.

Dilanjutkan oleh Denni, Debitur pemilik kendaraan yang dirampas oleh DC ber inisial AK, ” Dengan kejadian ini saya merasa dirugikan oleh pihak Niaga dan PT, karena mobil saya ditarik secara paksa tanpa persetujua saya. Harapan saya kepada kepolisian Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas untuk supremasi penegakan hukum.” Imbuhnya pada media ini.

Sampai berita ini diterbitkan pihak penyidik masih belum bisa memberikan komentar karena masih pulbaket untuk penyelidikan selanjutnya.

Penulis: Mhrus AlyEditor: Idham h.a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *