Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), Rabu (30/11/2022).
Tak hanya itu dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pendataan LKD meliputi RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Posyandu dan PKK.
Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ini diikuti oleh 18 Camat se-Kabupaten Bangkalan dan masing-masing Kecamatan membawa 3 Kepala Desa. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi berupa identifikasi, inventarisasi dan penataan LKD/LAD yang ada di Desa.
Kapala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan DPMD Bangkalan Ali Yusri Purwanto mengatakan selain LKD pihaknya juga mensosialisasikan Lembaga Adat Desa. Kini pihaknya tengah mengawal salah satu tradisi budaya Hong Bahong dari Desa Katol Barat Kecamatan Geger.
“Tradisi Hong Bahong ini kita kawal ke Pemerintah Provinsi agar dapat disahkan dan segera dibentuk struktur organisasinya terkait syarat terbentuknya Lembaga Adat Desa. Ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka menjaga kelestarian tradisi budaya adat yang ada di desa, terutama karena adanya ciri khas dan keunikan yang tidak ditemui di daerah lainnya di Indonesia,” kata Yusri
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan OPD terkait lintas sektor seperti Dinas Kesehatan (Posyandu), TP-PKK Kabupaten, Dinas Sosial (Karang Taruna), dan Bagian Adpum (RT/RW) dan Disbudpar (Lembaga Adat Desa).