Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Pasca dilakukan pembahasan akhirnya Dewan Pengupahan menentukan dan merekomendasikan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan tahun 2023. Kesepakatan itu menghasilkan angka Rp 2.113.315. Namun angka tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disperinaker Bangkalan Titin Suhartini menyampaikan Dewan Pengupahan bersepakat mengajukan kenaikan 8 persen untuk UMK tahun 2023 atau naik Rp158.610 dari UMK sebelumnya Rp1.954.705,75.
“Dewan pengupahan terdiri dari unsur pakar ekonomi, akademisi, BPS, serikat pekerja dan unsur pengusaha,” katanya.
Dalam proses pembahasan Dewan Pengupahan, unsur serikat pekerja meminta naik sebesar 10 persen, namun ditolak oleh unsur pengusaha.
“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya muncul keputusan di angka 8 persen,” jelasnya.
Titin mengatakan, usulan dikirim sejak Jumat (25/11/2022). Selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Dewan Pengupahan Provinsi sedang rapat pleno dengan Gubernur kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” tandasnya.