Pasuruan, LiputanhukumIndonesia.com – Bupati Irsyad Yusuf berharap, pelantikan pengurus KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Kabupaten Pasuruan sebagai momentum untuk memperbaiki dan menyempurnakan. Tidak terkecuali untuk merevitalisasi olahraga, khususnya olahraga tradisional (olrad) di Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan sesaat setelah Pelantikan Pengurus KORMI Masa Bhakti 2022-2026 di Pendopo Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kepala Daerah mengutarakan beberapa keinginannya. Bahwa masyarakat dapat mencintai sekaligus melestarikan olahraga tradisional.
“Dengan adanya KORMI ini merupakan suatu motivasi agar ke depannya. Sehingga olahraga tradisional bisa terangkat. Tidak hanya di Kabupaten Pasuruan saja, tetapi juga di Luar Kabupaten,” tandas Bupati.
Menurutnya, hal terpenting dari pengukuhan pengurus KORMI Kabupaten Pasuruan adalah bagaimana seluruh tugas dan perannya bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. Selain itu, para anggota yang dikukuhkan diharapkan dapat mempertahankan visi dan misi sesuai dengan harapan dan tujuan organisasi.
“Di jaman yang serba digital ini, perlahan-lahan permainan tradisional mulai ditinggalkan. Itu akan menjadi PR Bapak Ibu semuanya untuk menggalakkan kembali oltrad di tengah masyarakat,” jelasnya pada hari Rabu (9/11/2022) siang.
Sementara itu, Ketua KORMI terlantik Lulis Irsyad Yusuf menjabarkan, KORMI telah berjalan sejak masih bernama FORMI. Adapun beragam kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan pelatihan kepada guru olahraga.
Lebih lanjut, sosialisasi intens dilakukan di masing-masing Kecamatan. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat jika Kabupaten Pasuruan memiliki oltrad khas yakni bola tembak. Sasarannya ditujukan kepada para pemuda, guru dan anak-anak.
“Alhamdulillah dengan adanya sosialisasi ini, semua menyambut dengan baik. Pada akhirnya, ini adalah olahraga tradisional khas Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Hadir dalam agenda pelantikan, Ketua KORMI Jawa Timur, Hudiyono. Berikut diikuti oleh Ketua Komunitas Olahraga Tradisional Kabupaten Pasuruan serta Kepala Perangkat Daerah terkait.