Kirim Surat Penagihan ke Kejaksaan, Cara Bapenda Bangkalan Kejar Target PBB

Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan terus mengejar target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat Sampai Bulan November minggu kedua ini, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 29 persen. Dari 281 desa dan Kelurahan baru 24 desa yang telah melunasinya. Untuk mempercepat proses penagihan, Bapenda telah menyerahkan surat khusus penagihan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Kabid Pajak dan Retribusi, Budi Hariyanto menyampaikan pelibatan kejaksaan ini bertujuan agar desa segara melunasi PBB. Untuk itu, proses penagihan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan kepada desa yang belum lunas.

“Desa-desa yang belum lunas PBB nya akan dipanggil oleh Kejaksaan, biasanya meraka langsung bayar, seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Selain berkirim surat ke Kejaksaan, untuk mempercepat capaian target PBB, Bapenda melakukan rapat koordinasi dengan para camat setiap triwulan. Sampai saat ini proses penagihan PBB terus dilakukan.

Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan ini optimis pada akhir tahun PBB mencapai target.

“Ya kita harapkan target PBB ini 100 persen, minimal seperti tahun kemarin 75 persen, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *