Jakarta — Liputan Hukum Indonesia
Sebagai komitmen peperusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan Kemenkominfo. Para pelaku industri teknologi finansial (financial technology/fintech) diminta serius dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan judi online di Indonesia.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengingatkan agar mereka serius memenuhi komitmen tersebut. Guna ikut memperkuat langkah pemberantasan dan pencegahan judi online.
AFTECH merupakan wadah bagi pelaku usaha fintech. Khususnya untuk beradvokasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.
“Diharapkan pelaku fintech dapat melakukan asesmen terhadap sistem elektronik yang dimilikinya. Untuk memberantas dan atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (11/09/24).
Menurut dia, Asesmen tersebut perlu dilakukan secara rutin agar apabila terdapat kerentanan-kerentanan atau celah yang disalahgunakan oleh judi online. Maka nantinya bisa teratasi dengan lebih cepat dan mudah.
Dengan demikian, nantinya platform fintech yang beroperasi di Indonesia dapat mencegah. Serta mengurangi transaksi judi online melalui layanan pembayaran digitalnya.
Komitmen kedua Kominfo meminta mereka untuk aktif berkolaborasi memberikan saran dan ide untuk inovasi memberantas judi online. Khususnya yang menyangkut sistem pembayaran.
Diakuinya, Kominfo membutuhkan saran dan masukkan dari para pelaku yang aktif mengembangkan solusi teknologi finansial. Karena para pelaku industri yang paling mengerti kondisi dan situasi di lapangan mengenai cara kerja transaksi digital.
Terakhir, komitmen yang perlu dipenuhi adalah pelaku industri memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke sistem milik Kementerian Kominfo.
Hal itu perlu dipenuhi agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat para pelaku fintech di Indonesia bisa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Karena berdasarkan data per tanggal 6 September 2024. Dari seluruh anggota AFTECH, terdapat 283 PSE yang terdaftar, sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar,” jelasnya.
Selanjutnya ia meminta agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo bisa segera memenuhi ketentuan tersebut. Agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Dalam hal pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo sebelumnya telah melibatkan AFTECH mendeklarasikan dukungan kepada pemerintah. Ini dalam rangka memberantas judi online dengan menutup akses pembayaran untuk transaksi praktik yang dilarang regulasi tersebut.