Papua, LiputanhukumIndonesia.com – 24 Oktober 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan suap di Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10).
Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Dalam Negeri, TNI, POLRI, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, serta Tim Dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam perkara yang telah menetapkan LE Gubernur Papua sebagai tersangka ini, hasil rapat menyepakati tindak lanjutnya sebagai berikut:
LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik;
Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka;
Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa;
Hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kedepan, KPK meminta bantuan kepada IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Papua;
Pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua harus berjalan dengan baik.
Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU.
KPK memastikan penegakan hukum ini tetap berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK; Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Pemeriksaan kesehatan LE ini menjadi wujud penghormatan HAM sekaligus pertanggungjawaban penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk membangun spirit kebangsaan demi menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.