KPK Nusantara DPC Sampang Tetap Konsisten Mengawal Program Pemerintah

Sampang — Liputan Hukum Indonesia.-

Untuk memastikan sejauh mana Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Batoporo Timur itu sudah sampai ke penerima Mamfaat,LSM KPK Nusantara tetap konsisten mengawal sampai terealisasi 100 persen.

Program yang diluncurkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab.Sampang tahun 2022 tersebut akan tersalurkan ke puluhan Warga Penerima Manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Sampai saat ini proses penyaluran program tersebut masih terus berlangsung,sehubungan dengan hal tersebut menurut sekretaris KPK Nusantara DPC Sampang, Hadi Rifai akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan monitoring ke penerima manfaat untuk memastikan sejauh mana realisasinya.

Hadi Rifai juga menyampaikan Perogram RTLH DESA BATOPORO TIMUR ini perlu terus dikawal karena akibat dari program tersebut seorang ustadz bernama *ABDUL HALIM DAN ANAKNYA BERNAMA FIRMAN* telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap salah satu anggota KPK Nusantara DPC Sampang pada tanggal 13 November 2022 dengan alasan yang tidak jelas,karena Saudara Ustadz *ABDUL HALIM dan Anak nya itu* bukanlah penerima mamfaat.sehingga akibat dari perbuatannya tersebut saat ini saudara Abdul Halim di tahan di mapolsek Kedundung dan anak nya sedang dalam penanganan PPA.

Oleh karena itu seluruh jajaran Fungsionaris KPK Nusantara mulai tingkat DPC,DPD, dan DPP Meminta kepada pihak kepolisian khususnya POLSEK Kedundung karena wilayah hukumnya, agar bisa mengusut kasus ini sampai tuntas untuk mengetahui otak dan motif kejadian tersebut,karena program tersebut trindikasi merugikan uang negara.

Pihak kepolisian dalam hal ini meskipun tanpa adanya pelaporan dari masyarakat penerima manfaat patut kiranya untuk melakukan klarifikasi pada pemangku kebijakan Desa setempat,yaitu Kepala Desa Batoporo Timur karena saat tersangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota KPK Nusanatara mengatakan *”Kamu sekarang akan saya bunuh apa kamu tidak tau bahwa saya adalah orang nya kepala desa* dan tersangka saat itu menyuruh anaknya untuk merampas HP dari anggota KPK Nusantara yg saat itu sedang melakukan monitoring ke penerima manfaat dan Ustadz Abdul Halim menyuruh anaknya merusak dan menghancurkan HP anggota KPK Nusantara.

Statement terakhir Hadi Rifai menyampaikan’Kami Lembaga KPK Nusanatara dari seluruh Nusantara sebagai mitra dari kepolisian meminta agar kasus ini betul betul di proses secara profesional sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *