Pasuruan, LiputanhukumIndonesia.com – Untuk memaksimalkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes), Wakil Bupati Mujib Imron menghimbau kepada seluruh Ponpes segera membentuk Koperasi Pondok Pesantren (KOPPONTREN). Khususnya bagi Ponpes yang masih belum memilikinya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut, keberadaan KOPPONTREN sangat penting dan perlu. Selain berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, KOPPONTREN menjadi pelopor gerakan perekonomian berbasis koperasi. Terlebih produknya sudah memiliki pasar yang jelas, yakni para santri.
“KOPPONTREN adalah organisasi ekonomi berwatak Islam-aqidah dan mendidik. Melalui pendidikan, fungsi manajemen koperasi dan etos kerja islam diharapkan mampu membentuk jiwa wirausaha santri. Sudah barang tentu yang sesuai dengan syariat Islam,” ujar Wakil Bupati pada saat memberikan arahannya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Bagi KOPPONTREN di Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan pelatihan yang diikuti oleh Pengurus/ Pengawas KOPPONTREN di Kabupaten Pasuruan tersebut, Gus Mujib menyatakan bahwa keberadaan 200 Ponpes yang tersebar di 24 Kecamatan sangat potensi mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagai pusat lembaga pengembangan pendidikan keagamaan, sosial budaya serta kekuatan ekonomi, diantara nilai tambah dan kekuatan Pondok Pesantren terletak pada KOPPONTREN.
“Seiring dengan laju kemajuan jaman, KOPPONTREN tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan Ponpes tempatnya bernaung. Selain berperan ke dalam berupa pemenuhan kebutuhan para santri, eksistensinya juga penting bagi masyarakat sekitar Ponpes,” ujar Gus Mujib pada saat membuka Bimtek yang digelar di Finna Golf & Country Club Resort, Kecamatan Prigen selama dua hari 8-10 November 2022 tersebut.
Didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan, TrijonoIsdijanto, Wakil Bupati menambahkan bahwa KOPPONTREN harus berani keluar dari zona nyaman. Diantaranya dengan membentuk holding guna memperluas jaringan bisnis.
Diketahui, sampai akhir tahun 2021, di Kabupaten Pasuruan terdapat 82 KOPPONTREN. Komposisinya, 70 KOPPONTREN aktif dan 12 diantaranya tidak aktif. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah terus mendorong pembentukan KOPPONTREN baru. Hal itu selaras dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dengan 3 fungsi utamanya. Yakni Pesantren sebagai lembaga dakwah, pemberdayaan masyarakat serta sebagai lembaga pendidikan yang harus terus dikembangkan.