Masyarakat Laden Akan Geruduk Kejari Pamekasan Buntut Tersangka Korupsi BUMDes Beralih Status Jadi Tahanan Kota

Pamekasan, Liputan Hukum Indonesia –

Masyarakat Desa Laden Kabupaten Pamekasan akan menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Jumat 13 September 2024 mendatang.

Hal itu menyusul setelah tersangka korupsi BUMDes Semeru Desa Laden, Fathor Rachman beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Gerakan aksi demontrasi itu dinaungi oleh lembaga Central Political & Religious Studies (CENTRIS) yang dikomandani aktivis anti korupsi Moh. Anwar.

Dalam surat pemberitahuan aksinya, gerakan tersebut akan diikuti kurang lebih 100 orang massa aksi dan akan membawa pengeras suara, spanduk, kertas karton, selembaran, bendera serta instrumen aksi lainnya.

Isu yang akan diangkat sekaligus tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan terdapat dua poin.

Poin pertama, Kajari Pamekasan diminta untuk tidak mempermainkan rasa keadilan publik. Seret Fathor Rachman ke balik jeruji besi. Koruptor musuh negara, jaksa jangan kalah sama uang. Berapa koruptor BUMDes Semeru Desa Laden bayar sehingga beralih dari tahanan rutan ke tahanan kota?

Kemudian poin kedua, Kajari Pamekasan diminta untuk tidak hanya menahan Fathor Rachman. Endranata (Dirut BUMDes Semeru) kok tidak jadi tersangka? Apakah dia punya orang dalam?

Disisi lain, masyarakat Desa Laden sudah memasang spanduk di depan Kantor Kejari Pamekasan pada hari ini Selasa (10/9/2024) siang.

Pantauan jurnalis media ini, spanduk yang terpampang di pagar Kejari Pamekasan itu bertuliskan “Pak Kajari!!! Rakyat Desa Laden Bertanya: ‘Berapa koruptor BUMDes Semeru Desa Laden bayar sehingga beralih dari tahanan rutan ke tahanan kota?’ Tunggu kami hari Jumat 13 September 2024, rakyat bergerak, seret Fathorrahman ke balik jeruji besi!!!”

Pada spanduk itu juga terdapat tulisan “Tertanda Rakyat Desa Laden Pamekasan.”

Kuasa Hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq membeberkan, pemasangan spanduk itu dilatarbelakangi karena tersangka korupsi Fathor Rachman beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, kini sudah dikeluarkannya dari Lapas Kelas II-A Pamekasan.

“Jadi itu kan tersangka koruptor BUMDes Semeru Desa Laden dulunya ditahan di rutan, di Lapas. Tapi kemudian dialihkan ke tahanan kota,” katanya dilansir dari yakusa.id

Menurut Sulaisi, peralihan ke tahanan kota itu ternyata diikuti dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pengacara tersangka di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Sehingga saya menduga bahwa permohonan praperadilan itu hanya dijadikan sebagai bargaining untuk membarter agar tersangka diterima negosiasinya untuk mengalihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Itu kecurigaan saya sebagai penasihat hukum pelapor,” ujar Sulaisi.

Ia juga menilai bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan terlalu lunak terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Banyak pencuri burung love bird saja tidak ditahan di kota, ini malah koruptor yang mantan pejabat desa dijadikan tahanan kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *