Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. Mohni, MM menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sosialisasi yang digelar di Aula Ngudia Husada Bangkalan tersebut dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait, Kasi Pelayanan dan operator pelayanan dari Kecamatan serta perwakilan petugas administrasi dari Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bangkalan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangkalan mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi. Sebab kata Wabup memiliki peranan yang penting terutama dalam upaya percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat Bangkalan.
“Kepemilikan dokumen kependudukan ini sangatlah penting bagi masyarakat, terutama untuk bisa mengakses berbagai pelayanan seperti pelayanan kesehatan, perbankan, akses bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu serta pelayanan lainnya,” ujarnya.
Wabup mengatakan, bahwa Bangkalan saat ini sudah mendapat predikat UHC, dimana masyarakat bisa mengakses kesehatan secara gratis dimanapun dengan syarat harus memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP.
“Karena itu saya mengimbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurus, dan para petugas dari Dispenduk juga melakukan jemput bola,” pintanya.
Wabup juga berharap nantinya melalui sosialisasi ada interaksi antara peserta dengan Dispenduk, terutama tentang kesulitan dan berbagai masalah yang ada di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan akan ada solusi, dan para peserta nantinya bisa memahami tata cara pengurusan dokumen kependudukan yang baik dan benar,” tandasnya.