Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia
Di kutip dari akun Tik Tok Fadhur Rosi ll yang pemilik akun tersebut adalah Ketua DPRD komisi 1 dari fraksi demokrat menjawab dari salah satu netizen yang mempertanyakan tentang nasib Penjual kaki lima (PKL)dan warung sekitar stadion Bangkalan yang saat ini dalam penertipan.
“Gimana nasib para PKL dan warung warung yang sudah di bongkar atau di tertip kan pak.”tanya Nitizen
Saat ini PKL atau warung di sekitar Stadion Bangkalan itu nanti nya akan di data oleh dinas terkait dan para PKL itu ke depan akan di usahan mendapat kan tempat nya kembali berjualan.ucap nya
Namun selama ini masih dalam proses penertiba dan ini nanti nya dinas terkait akan melakukan pendataan dan akan mengundang para PKL kemudian akan dilakukan pembinaan yang harus mengikuti aturan kebijakan pemerintah kabupaten.
Sehingga kedepan nya para PKL yang ada di sekitar stadion Bangkalan tersebut, bisa saling menjaga keindahan dan kebersihan kota.papar nya
Di mana stadion Gelora Bangkalan(SGB) itu merupakan salah satu ikon Kabupaten kota Bangkalan yang sering di kunjungi wisatawan dan juga di gunakan untuk pertandingan sepak bola dari seluruh Indonesia.
Dengan Pembinaan PKL di pastikan akan tahu peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,
“Berjualan di malam hari misalnya sore itu gerobaknya sudah dibawa ke Stadion nanti selesai berjualan harus dibawa pulang sehingga keindahan Kota Bangkalan akan terasa,”tutur nya
Sama halnya dengan PKL atau warung yang berjualan di sisi Selatan stadion mereka ke depan nya akan di perboleh kan tetapi tidak boleh membangun warung permanen.
Tinggal mereka Gimana caranya berjualan kopi atau makanan siap saji yang tidak merusak pemandanga dan keindaha kota.
Boleh menggunakan alat warung Bongkar pasang dan gerobak yang Nantinya di trotoar itu bisa di Manfaat kan sebagai tempat gelar tikar atau alas lain nya,
Dengan pembinan seperti apapun tanpa kesadaran masyrakat atau PKL itu sendiri kota bangakalan tidak akan indah dan bersih,tutup nya