Jakarta — Liputan Hukum Indonesia.-
Kepolisian menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter yang diduga melakukan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Jokowi, meski belum ada laporan polisi. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diduga mengandung unsur pidana, pasti diselidiki polisi.
“Setiap kejadian yang diduga ada unsur tindak pidana, pasti kepolisian akan melakukan penyelidikan,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada hari Minggu (20/11/2022),
Jenderal Bintang Satu juga menegaskan bahwa hingga kini, belum ada laporan polisi yang diterbitkan, baik model A maupun model B. Walaupun demikian, Dirtipidsiber menyebut polisi sudah mengantongi identitas pemilik akun tersebut.
“Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan,” ucapnya.
Vivid juga menuturkan, berkaitan dengan unggahan @KoprofilJati tersebut, pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana.
“Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya,” kata Vivid.