Sampang, LiputanhukumIndonesia.com – Muarif, warga Dusun Talon, Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Datangi kantor Kepolisian Mapolres Sampang, Kabupaten Sampang, sekira pukul 09:00 WIB, Senin (07/11/2022).
Pasalnya, kedatangan Muarif ke Polres Sampang tersebut dengan maksud dan tujuan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di desa Panggung, Muarif (pelapor) telah kehilangan sepeda motor Honda Beat di Dusun Talon, desa Panggung Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada hari Kamis 03/011/2022 sekira pukul 13:30 WIB Siang hari.
Adapun kendaraan yang raib diduga dicuri maling tersebut ialah Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: L 2620 BK warna merah putih tahun 2018, milik warga desa Panggung (Muarif).
Muarif (pelapor) menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi ketika sedang bekerja di sawah miliknya, kira-kira pukul 13:30 siang, dia melihat Sepeda Motor yang diparkir di samping sawah miliknya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut Muarif (pelapor) mengatakan ke awak media bahwa pihaknya berharap kepada kepolisian agar bisa mengungkap kejadian pencurian tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian Mapolres Sampang supaya Sepeda Motor yang hilang ini mudah-mudahan bisa ketemu dan Pelakunya bisa segera di tangkap,” harapnya.
Sementara AIPDA NRP 84020596 Eko Febrianto Bagian SPKT pada kantor Kepolisian Mapolres Sampang membenarkan kejadian tersebut melalui surat tanda penerimaan laporan nomor: TBL-B/152/XI/2022/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR dengan laporan Polisi nomor: LP/B/152/XI/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 07 Juni 2022.
Didalam isi surat tanda penerimaan pelaporan tersebut diterangkan kronologinya bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 November 2022 sekira pukul 13:30 WIB, pelapor memarkir sepeda motor miliknya yaitu unit sepeda motor Honda Beat di samping sawah milik korban (Muarif), dengan posisi di cagak standar samping.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah),” ungkap Eko Febrianto melalui surat tanda penerimaan pelaporan. Senin (07/11/2022).
“Berharap dari korban dengan bukti cctv yang sudah di serahkan ke pihak penyidik Mapolres Sampang melalui WhatsApp agar bisa secepatnya ungkap kasus dan sepeda motor kembali kepada korban,”tegasnya.
Lebih lanjut Eko Febrianto menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkan ke tim Resmob Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.