Sidoarjo, LiputanhukumIndonesia.com – Seorang pembunuh wanita asal Sukodono Sidoarjo, yaitu tersangka M.I.B. Alias A.4 (24) Warga Desa Klepek kecamatan Sukosewo Bojonegoro merupakan pelaku Pembunuh Faridah (41) yang ditemukan tewas oleh Satreskrim Polresta Aidoarjo di salah satu hotel di Medaeng, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Jum’at (04/11/22) mengatakan, bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan. Terhadap wanita warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono. Adapun Motif pelaku, pelaku tersulut emosi karena korban selalu mengungkit-ungkit hutang pelaku, karena korban telah meminjami uang kepada pelaku, sebanyak Rp 2 juta,
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, “sebelum pelaku melakukan pembunuhan mereka sempat cekcok mulut.sehingga membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas dari baju. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jangut dan di dapatkan resapan darah dibawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai kebelakang saluran nafas.
Penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal akibat kekurangan oksigen,” jelas Kapolres.
Pelaku mengakui bahwa dirinya mengaku telah berpacaran sejak 3 tahun yang lalu dan mengetahui bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan pelaku dan korban tersebut bertemu di hotel Wahyu Jaya Jalan Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng Kec. Waru Sidoarjo. tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak melakukan berhubungan badan. Karena keburu cekcok mulut,”
Setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung, Dompet yang berisi uang dan STNK motor, selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB milik korban.”Pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.