Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan membuka seleksi untuk bakal Calon Direktur Perumda Sumber Sejahtera. Pendaftaran akan dibuka pada 25 November hingga 5 Desember mendatang.
Adapun ketentuan untuk menjadi orang nomor satu di PDAM tersebut yakni Warga Negara Republik Indonesia, dengan dibuktikan foto copy KTP.
Kemudian dapat menunjukan surat keterangan kesehatan, yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah. Calon juga harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman jujur, perilaku baik dan dedikasi yang tinggi untuk kemajuan dan mengembangkan perusahaan.
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Sumber Sejahtera Moh Taufan ZS, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan calon pendaftar harus memiliki kualifikasi minimal telah memimpin perusahaan yang berbadan hukum selama 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan berkinerja baik dari perusahaan sebelumnya.
Berusia minimal 35 tahun maksimal 55 tahun saat pendaftaran 25 November nanti. Selain itu tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
“Calon juga tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota legislatif atau jika terpilih direktur bisa mengundurkan diri dari pengurus atau jabatan tersebut,” terangnya.
Taufan juga menegaskan jika pendaftaran itu tidak dipungut biaya apapun. Sementara untuk berkas persyaratan dapat diakses di Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan yaitu bangkalankab.go.id.