Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar acara Sosialisasi Aplikasi Suskeudes dan TNDE-TTE sekaligus Perjanjian Kerjasama. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan tersebut dilaksanakan di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah Kabupaten Bangkalan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni mengatakan penggunaan kemajuan dalam pengelolaan pemerintahan merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
“Melalui kemajuan teknologi akan semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di lingkungan pemerintah,” kata Wabup usai membuka acara tersebut.
Melalui pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes, menurut Wabup, dapat digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Hadirnya Siswaskeudes diharapkan akan memudahkan pengawasan keuangan Desa serta dapat menentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan,” jelas Wabup.
Demikian juga dengan penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. Penggunaan TTE ini juga akan berjalan seiring dengan tata kelola surat-menyurat digital serta sebagai nilai efisiensi.
“Tanda Tangan Elektronik yang digunakan juga akan tersertifikasi sehingga dapat di verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zein mengatakan selain untuk disposisi elektronik, Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi instrumen pemenuhan legalitas dokumen digital. TTE yang tersertifikasi memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU ITE.
Melalui Perbup Nomor 24 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE telah diatur hal-hal yang menjadi legalitas dan keamanan TTE (Pasal 13 terkait Keamanan SPBE pada ayat 6 tentang sertifikat elektronik).
Agus mengatakan, Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE) yang dipilih Kabupaten Bangkalan adalah versi yang dimiliki pemerintah (BSSN & BRIN).
Pemkab Bangkalan telah melakukan PKS yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 24 Agustus 2022.
” Selanjutnya Diskominfo ditunjuk oleh BSRE sebagai verifikator bagi OPD yang ingin mendaftar atau mencabut sertifikat elektronik,” kata Agus.
Legalitas pemanfaatan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2022.
“TNDE dimaksudkan agar dokumen bisa dikelola secara elektronik untuk mengurangi kebutuhan kertas (efisiensi),” imbuhnya.
Selain sosialisasi pada kegiatan itu juga digelar Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Diskominfo dengan Inspektorat Terkait penerapan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) secara online, serta dengan DPMD Terkait penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online.