Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia
Pemkab Bangkalan dikabarkan tidak akan membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2025.
Berdasarkan kutipan dari mediajatim,com ada pengurangan TPP untuk P3K. Jika pada 2024 Rp1,6 juta, maka pada 2025 TPP turun menjadi Rp1,2 juta.
“Semua PPPK di setiap golongan sepertinya dikurangi semua, sedangkan informasinya TPP untuk ASN naik,” ungkap salah seorang pejabat berinisial A, Senin (6/1/2025).
Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Ahmad Hafid mengatakan, TPP P3K tidak pernah dikurangi atau ditambah. Tetapi, dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“TPP P3K itu dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, di daerah lain ada yang hanya diberikan 20 sampai 30 persen dari golongannya,” kata Hafid, Senin (6/1/2025).
Hafid tidak menyangkal bahwa pada 2025 TPP P3K di Bangkalan tidak dibayarkan 100 persen. Tetapi, masih di atas 50 persen sehingga masih terbilang lebih baik dibandingkan daerah lain.
“Tahun ini TPP P3K di Bangkalan akan dibayarkan kurang lebih 70 persen,” tegasnya.(Aguslim)