Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam menyikapi adanya beberapa mobil dinas (mobdin) yang pemanfaatannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Pemkab Bangkalan dengan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Taufan Zairinsjah melakukan rapat koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bangkalan, Kamis (1/12/2022).
Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tersebut telah dilakukan teguran kepada para pengguna mobil dinas yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan diminta untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut. Apabila di kemudian hari masih dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sudah tegaskan kepada pemegang mobdin agar jangan sampai melanggar aturan. Bagi yang melanggar sudah kita tegur dan jangan sampai mengulangi lagi,” ujar Taufan.
Sekda Taufan meminta kepada seluruh jajaran agar memperhatikan ketentuan pemanfaatan aset daerah agar lebih tertib dan teratur. Kata dia aset pemerintah merupakan sumber daya yang digunakan untuk mendukung kelancaran pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bangkalan.
“Jadi apapun yang sudah menjadi ketentuan jangan dilanggar. Termasuk mengubah warna plat dari merah ke hitam. Itu saya tegaskan tidak boleh,” imbuhnya.
Tak hanya itu pemanfaatan mobdin harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu digunakan untuk kepentingan pekerjaan dinas. Jangan sampai lanjut Taufan, mobdin digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kedepan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Bangkalan,” pungkasnya.