Bojonegoro, LiputanhukumIndonesia.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air terus melakukan penataan afvoer. Terbaru, penataan afvoer dilakukan di Jl. MH. Thamrin untuk kelancaran saluran pembuangan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan Perbup Nomor 70 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Afvoer adalah saluran pembuangan kolektor dari perumahan atau lahan yang membuang airnya ke kali.
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro David Yudha Prasetya, ST, MT. menjelaskan, penataan afvoer selain untuk kelancaran saluran pembuangan juga untuk memudahkan pemeliharaan. Sebab, di beberapa tempat afvoer tertutup oleh bangunan ataupun teras warga.
“Boleh membangun jembatan/akses di atas afvoer dengan melalui proses verifikasi terlebih dahulu secara teknis. Dengan harapan pembangunan tersebut tidak mengganggu fungsi afvoer itu sendiri baik secara luasan aliran yang diperlukan maupun pemeliharaannya,” tegas David Senin (14/11/2022).
Dengan imbauan ini, diharapkan warga tidak lagi membangun bangunan di atas afvoer sebab sarana ini diperuntukkan untuk umum. Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk selalu menjaga kebersihan. Sebab, jika saluran afvoer lancar juga dapat meminimalisir timbulnya banjir di wilayah perkotaan.