Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana

Lumajang — Liputan Hukum Indonesia.-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.

“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).

Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV. Oleh karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.

“Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, bupati menjelaskan, bahwa sampai dengan berita ini diturunkan masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.

“Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *