Pemkab Sampang Bentuk Tim Satgas dan Berhasil Amankan 33 Merek Rokok Ilegal

Satpol PP Sampang bersama barang bukti rokok ilegal

SAMPANG – Liputan Hukum Indonesia.-

Guna mendeteksi keberadaan rokok tanpa pita cukai alias ilegal di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang, pemerintah daerah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas).

Kemudian, sejauh ini Satgas telah menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sebagai bentuk deteksi dini.

Hasilnya, Tim Satgas yang sementara ini yang diisi Satuan Polisia Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan 33 merek roko ilegal yang diproduksi dari luar daerah Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan bahwa peredaraan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sampang tidak hanya terjadi di pedesaan.

Namun, saat ini peredarannya juga mudah dijumpai di wilayah perkotaan, tepatnya Kecamatan Sampang.

“Puluhan merek rokok ilegal yang berhasil kami amankan, peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa,” katanya

Menurutnya, deteksi dini tersebut dilakukan untuk lebih memahami kondisi peredaran rokok ilegal di Sampang.

Akan tetapi, pelaksanaannya tidak akan berhenti disana, melainkan terus berlanjut untuk menyasar tempat yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal.

Seperti halnya, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Sembari melakukan deteksi dini, kami juga akan melakukan sosialisasi di 14 Kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tuturnya.

“Baru ketika sudah sosialisasi, kami akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya untuk menyasar keberadaan rokok ilegal di Sampang,” tambahnya.

Menurutnya, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bahkan berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami diharapkan masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, karena akan dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun hukuman,” pungkasnya.

Penulis: #morogus68Editor: IDHAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *